Friday, 22 November 2013
OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
• Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
• Menjaga stabilitas sistem keuangan.
• Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
• Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
• Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
• Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
• Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
• Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
• Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
• Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
• Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
• Sistem informasi debitur;
• Pengujian kredit (credit testing); dan
• Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
• Manajemen risiko;
• Tata kelola bank;
• Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
• Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
• Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
• Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
• Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
• Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
• Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
• Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
• Melakukan penunjukan pengelola statuter;
• Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
• Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
• Memberikan dan/atau mencabut:
1. Izin usaha;
2. Izin orang perseorangan;
3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. Surat tanda terdaftar;
5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. Pengesahan;
7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tuesday, 19 November 2013
PENGERTIAN DAN JENIS BANK
1. Pengertian Bank
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Jenis-Jenis Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Wednesday, 6 November 2013
A Werewolf Boy
Kali ini saya akan mereview salah satu koleksi film favorit saya berjudul "A Werewolf Boy".
Siapa sih yang gak kenal Song Jong Ki si aktor korea multitalent nan tampan ini berperan sebagai seorang manusia serigala liar dan urakan yang akhirnya jatuh cinta pada seorang gadis cantik yang di perankan oleh si aktris imut Park Bo Young. Film ini mengisahkan cinta manusia dengan manusia serigala secara indah dan kesetiaan akan menunggu orang yang kita cintai.
Cinta adalah bahasa pertama yang dikenalnya (Love was the first human language he'd ever learned)
Movie: A Werewolf Boy
Director: Jo Sung-Hee
Writer: Jo Sung-Hee
Producer: Lee Young-Suk
Release Date: October 31, 2012
Runtime: 125 min.
Genre: Romance / Fantasy / Award Winning
Distributor: CJ Entertainment
Language: Korean
Country: South Korea
A Werewolf Boy sendiri bercerita tentang kehidupan seorang gadis bernama Kim Suni yang mengidap penyakit paru-paru. Karena kondisi kesehatannya yang tidak baik, Suni dan keluarganya memutuskan pindah ke sebuah desa. Suatu hari Suni dan Ibunya menemukan seorang anak lelaki yang aneh, sangat kotor dan tidak bisa berbicara di dekat sebuah gudang/kandang area rumah mereka. Ibu Suni memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib tetapi tidak ada data ataupun laporan mengenai orang hilang. Ibu Suni akhirnya memutuskan untuk mengadopsi anak tersebut dan merawatnya layaknya anaknya sendiri.
Suni terlihat tidak senang dengan kehadiran orang asing di rumahnya terlebih sikap anak tersebut dianggapnya terlalu menganggu. Tetapi seiring berjalannya waktu, sikap Suni perlahan-lahan berubah. Suni mulai menyukai anak tersebut dan Suni memberinya nama Chul Soo. Tak hanya itu, Suni bahkan mengajarinya berbagai macam hal.


Keadaan perlahan-lahan mulai berubah saat Chul Soo menunjukkan tanda-tanda yang tidak bisa diterima akal sehat. Chul Soo berubah menjadi manusia serigala saat Ji Tae, pemilik rumah yang ditinggali Suni berlaku kurang menyenangkan kepada Suni. Saat Ji Tae mencoba berbuat nekat untuk menaklukkan sikap pembangkang Sooni, Cheol Soo hadir mengamankan Sooni. Itulah sebabnya Ji Tae yang sejak awal membenci Cheol Soo kian membenci sang werewolf. Bahkan, Ji Tae mereka-reka kejahatan terhadap Cheol Soo. Dan ia memang berhasil karena Cheol Soo hampir kehilangan semua kebebasannya. Tapi, ketika nyawanya berada di ujung tanduk, mau tak mau Cheol Soo mesti membela diri. Meskipun pembelaan dirinya itu akhirnya akan memisahkannya dari gadis yang dicintainya.
Terimakasih, terimakasih kau telah menungguku, terimakasih kau telah mempercayaiku, terimakasih kau telah mengajarkan banyak pelajaran berharga, terimakasih sudah pernah mencintaiku, walalupun aku tak tahu itu, terimakasih atas semuanya ..
Subscribe to:
Posts (Atom)





