Friday 22 November 2013

OTORITAS JASA KEUANGAN


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
•    Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
•    Menjaga stabilitas sistem keuangan.
•    Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
•    Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh          lembaga  baru.

Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
•    Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
•    Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
•    Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
•    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
•    Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
•    Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
•    Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
•    Sistem informasi debitur;
•    Pengujian kredit (credit testing); dan
•    Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
•    Manajemen risiko;
•    Tata kelola bank;
•    Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
•    Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan bank.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
•    Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
•    Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
•    Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
•    Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
•    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
•    Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
•    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
•    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
•    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
•    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
•    Melakukan penunjukan pengelola statuter;
•    Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
•    Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
•    Memberikan dan/atau mencabut:
1. Izin usaha;
2. Izin orang perseorangan;
3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. Surat tanda terdaftar;
5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. Pengesahan;
7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

No comments:

Post a Comment

 

Mega Pramita Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez