Monday 28 November 2011

BISNIS SECARA FRANCHISING


 Franchising pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee. Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis Franchise, terutama pada bidang makanan

DEFINISI     
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.

LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. 

SEJARAH FRANCHISE
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

MASALAH-MASALAH DALAM MEMBELI FRANCHISE
·         Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
·         Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
·         Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
·         Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
·         Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan.

ISTILAH-ISTILAH DALAM FRANCHASING
·         Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
·         Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.
·         Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
·         Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
·         Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya.
·         Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store.
·         Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan.

Perkembangan franchise di Indonesia
Perkembangan franchise di Indonesia pada saat sekarang ini semakin menjamur, hal ini disebabkan oleh adanya keinginan pemilik franchise untuk meluaskan usahanya di setiap daerah di Indonesia, sebut saja franchise Indomaret. Franchise Indomaret saat sekarang ini sangat gampang ditemukan dan bahkan di sebuah jalan terdapat 2 toko Indomaret.

Franchise Indomaret yang berkembang di Indonesia hampir sama jaringan kerjanya dengan franchise Seven Eleven yang sangat menjamur di negara Taiwan. Jika perkembangan franchise di Indonesia telah berkembang dengan pesat, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum sangatlah besar. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum kepada para pihak yang terkait dalam kontrak franchise.
Perkembangan franchise yang sangat pesat di Indonesia saat sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak dapat dihindarkan dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal ini disebabkan bisnis franchise tidak saja menguasai perdagangan barang-barang konsumen melainkan telah merambah ke perdagangan jasa, pendidikan dan perhotelan. Seyogyanya suatu perkembangan bisnis juga harus diikuti dengan perkembangan hukum yang mengaturnya, namun di Indonesia bisnis franchise ternyata tidak diikuti dengan perkembangan perhatian dari pihak pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan banyak masalah dalam kontrak franchise. Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terikat kontrak franchise ini sangatlah penting agar tidak merugikan salah satu pihak yang mengadakan kontrak.

No comments:

Post a Comment

 

Mega Pramita Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez