Sunday, 24 November 2013

T.O.P - DOOM DADA (Lyric)


Long time no see Long time no see

Long time no see Long time no see
Long Long time no see Long time no see

Ganjilganjil hae eorin aedeureun ga guseoge
Na geudaeui Tastereul bakkwojuneun Sommelier
Tteukkeuntteukkeunhal ttae huhubureo hamkke
Yetda deonjyeojulttae gamsahamyeo gogaesugyeo manse
Hey Mister & Sister na tatatap jinjjaga nagasinda

Tteukkeuntteukkeun halttae huhu jalbureo naRaphalttae neomu Hot hae
Eolmaandwaesseo, i tannae eotteokhallae

Jamjaedoen sepoga heureuneun jayeo
Choehuui mugireul bonjeok innayo?
Jamjaneun yeonghonui ganyeorin gomage
Gasireul jjireuni hwalhwal tayo
Jamjaedoen sepoga heureuneun jayeo
Gasireul jjireuni hwalhwal tayo
Oh God God God God gomageul ssitgineun Shower

Meomchuji annneun tteugeoun yeonghon
Jeo neorbeun teojeoneseo urigachi chumchwoyo
Meomchuji annneun tteugeoun yeonghon

Let’s Go DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Haengjin DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM

Nan 21segi beomsangchi anheun Korean
MIC reul jwin sindeullin Rap basquiat
Oraenmane ibeul punda nan han gogimyeon kkeutna
Neol michige hajiman naneun malgeunpinot noir

Ppyeoga nogado na joha gwangnane kkeutjangeul bwayo
Da geudaero, idaero tto saeroun sesangeul bwayo
Bokjaphan sesange sikkeureon sorideul chongal neoko tangtangtang!
Geochin sum hakhak naeswigo DOOM DA DA DIVI DA

Ganadaramabasa ajachakatapaha neuri bouhasa
Uju wireul bogo deutneun neukkim nan geop eomneun mongsangga
Domangga, an domangga neohui jigeum mulmannasseo
God God God God gomageul ssitgineun Shower

Meomchuji annneun tteugeoun yeonghon
Jeo neorbeun teojeoneseo urigachi chumchwoyo
Meomchuji annneun tteugeoun yeonghon

Let’s Go DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Haengjin DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM

Mass media chimchakhago sae yeonggameul gamdanghae
DOOM DADA DIVI DA na myeongsangeuro je 3segyereul gwanchalhae
Sini jusin illyuui him deo nunbusin munmyeongui Win
DOOM DADA DIVI DA sae saengmyeonge pureunbichi bichugil
Dora dora dolgo dora geokkuroman dora dora
Immansareun ingandeurui moksoriman geotdora
Moramora molgo mora jigeuljigeul morangmorak
Gwayeoridoen Mediaga saramdeureul mora
Hakunamatata Hakunamatata
DOOM DADA DIVI DA sae saengmyeonge pureunbichi bichugir

DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM Let’s Go
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM Ye

English Translation:

Long time no see
Long time no see

Long time no see
Long time no see
Long Long time no see
Long time no see

I’m getting antsy
All you little kids go to the corner
I’m the sommelier who will change your taste
Blow on it when it’s hot
I’ll throw this one to you, bow your head in thanks, hurray
Hey mister and sister, I’m TOP, the real one is coming

Blow on it while it’s hot
When I rap, it’s so hot
It hasn’t been that long
What to do with this burnt smell

You with the sleeping cells
Have you seen the last weapon?
The thin eardrums of the sleeping soul
I’ll poke it with a thorn, make it burn
You with the sleeping cells
I’ll poke it with a thorn, make it burn
Oh God God God God
A shower that washes your eardrums

The unstoppable and hot souls
Let’s dance on the wide floor over there
The unstoppable and hot souls

Let’s Go
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Forward march
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM

I’m a 21st century, extraordinary Korean
A god-given rap Basquait with a mic
I’m warming up my mouth for the first time in a while, I’ll be done in just one song
I’ll make you go crazy but I’m like a clear pinot noir

I don’t care if your bones melt, let’s see the end to this madness
Just like that, just like this, let’s look at a new world
Point your gun to the complicated world, to the noisy sounds and bang bang bang
Let out your heaving breath and DOOM DA DA DIVI DA

Ga na da ra ma ba sa
Ah ja cha ka ta pa, the skies will protect us
It feels like I’m looking above the universe, I’m a fearless dreamer
Run away? I won’t run away
You are all on fire
God God God God
A shower that washes your eardrums

The unstoppable and hot souls
Let’s dance on the wide floor over there
The unstoppable and hot souls

Let’s Go
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Forward march
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM

Hey mass media, stay calm and handle this new inspiration
DOOM DADA DIVI DA, with meditation, I’ll observe the third world
The power of mankind that the gods gave
A more dazzling win of civilization
DOOM DADA DIVI DA, I hope a green light shines on new life
Turn turn turn turn, turn only backwards
Voices of humans who are only all talk are turning
Push push push, it pushes, sizzle sizzle, quickly quickly
The overheated media pushes people
Hakuna matata Hakuna matata
DOOM DADA DIVI DA, hope a green light shines on new life

DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Let’s Go
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA
DOOM DA DA DIVI DA DA DOOM
Ye

PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN


Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan.


AKTIVITAS MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
1.    Aktivitas penggunaan dana yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
2.    Aktivitas perolehan dana yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan.
3.    Aktivitas pengelolaan aktiva yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin.

FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN
•    Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
•    Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
•    Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
•    Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
•    Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
•    Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
•    Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
•    Pelaporan Keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut :
•    Melakukan pengawasan atas biaya
•    Menetapkan kebijaksanaan harga
•    Meramalkan laba yang akan datang
•    Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

Friday, 22 November 2013

OTORITAS JASA KEUANGAN


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
•    Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
•    Menjaga stabilitas sistem keuangan.
•    Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
•    Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh          lembaga  baru.

Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
•    Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
•    Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
•    Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
•    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
•    Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
•    Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
•    Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
•    Sistem informasi debitur;
•    Pengujian kredit (credit testing); dan
•    Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
•    Manajemen risiko;
•    Tata kelola bank;
•    Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
•    Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan bank.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
•    Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
•    Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
•    Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
•    Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
•    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
•    Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
•    Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
•    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
•    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
•    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
•    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
•    Melakukan penunjukan pengelola statuter;
•    Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
•    Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
•    Memberikan dan/atau mencabut:
1. Izin usaha;
2. Izin orang perseorangan;
3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. Surat tanda terdaftar;
5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. Pengesahan;
7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Mega Pramita Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez