Tuesday, 19 November 2013
PENGERTIAN DAN JENIS BANK
1. Pengertian Bank
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Jenis-Jenis Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Wednesday, 6 November 2013
A Werewolf Boy
Kali ini saya akan mereview salah satu koleksi film favorit saya berjudul "A Werewolf Boy".
Siapa sih yang gak kenal Song Jong Ki si aktor korea multitalent nan tampan ini berperan sebagai seorang manusia serigala liar dan urakan yang akhirnya jatuh cinta pada seorang gadis cantik yang di perankan oleh si aktris imut Park Bo Young. Film ini mengisahkan cinta manusia dengan manusia serigala secara indah dan kesetiaan akan menunggu orang yang kita cintai.
Cinta adalah bahasa pertama yang dikenalnya (Love was the first human language he'd ever learned)
Movie: A Werewolf Boy
Director: Jo Sung-Hee
Writer: Jo Sung-Hee
Producer: Lee Young-Suk
Release Date: October 31, 2012
Runtime: 125 min.
Genre: Romance / Fantasy / Award Winning
Distributor: CJ Entertainment
Language: Korean
Country: South Korea
A Werewolf Boy sendiri bercerita tentang kehidupan seorang gadis bernama Kim Suni yang mengidap penyakit paru-paru. Karena kondisi kesehatannya yang tidak baik, Suni dan keluarganya memutuskan pindah ke sebuah desa. Suatu hari Suni dan Ibunya menemukan seorang anak lelaki yang aneh, sangat kotor dan tidak bisa berbicara di dekat sebuah gudang/kandang area rumah mereka. Ibu Suni memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib tetapi tidak ada data ataupun laporan mengenai orang hilang. Ibu Suni akhirnya memutuskan untuk mengadopsi anak tersebut dan merawatnya layaknya anaknya sendiri.
Suni terlihat tidak senang dengan kehadiran orang asing di rumahnya terlebih sikap anak tersebut dianggapnya terlalu menganggu. Tetapi seiring berjalannya waktu, sikap Suni perlahan-lahan berubah. Suni mulai menyukai anak tersebut dan Suni memberinya nama Chul Soo. Tak hanya itu, Suni bahkan mengajarinya berbagai macam hal.


Keadaan perlahan-lahan mulai berubah saat Chul Soo menunjukkan tanda-tanda yang tidak bisa diterima akal sehat. Chul Soo berubah menjadi manusia serigala saat Ji Tae, pemilik rumah yang ditinggali Suni berlaku kurang menyenangkan kepada Suni. Saat Ji Tae mencoba berbuat nekat untuk menaklukkan sikap pembangkang Sooni, Cheol Soo hadir mengamankan Sooni. Itulah sebabnya Ji Tae yang sejak awal membenci Cheol Soo kian membenci sang werewolf. Bahkan, Ji Tae mereka-reka kejahatan terhadap Cheol Soo. Dan ia memang berhasil karena Cheol Soo hampir kehilangan semua kebebasannya. Tapi, ketika nyawanya berada di ujung tanduk, mau tak mau Cheol Soo mesti membela diri. Meskipun pembelaan dirinya itu akhirnya akan memisahkannya dari gadis yang dicintainya.
Terimakasih, terimakasih kau telah menungguku, terimakasih kau telah mempercayaiku, terimakasih kau telah mengajarkan banyak pelajaran berharga, terimakasih sudah pernah mencintaiku, walalupun aku tak tahu itu, terimakasih atas semuanya ..
Saturday, 26 October 2013
Catatan Kaki
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan.
Tujuan Catatan Kaki
1. Catatan kaki dicantumkan untuk memenuhi kode etik yang berlaku.
2. Dapat juga sebagai penghargaan terhadap orang lain yang mungkin berjasda dalam penulisan tersebut.
Jenis-Jenis catatan Kaki
a. Ibid.(Singkatan dari Ibidium, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman.
b. Op.cit. (singkatan dari opera citati, artinya dalam karya yang telah dikutip), dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber yang lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit., nomor halaman.
c. Lo.cit. (Singkatan dari loco citati, artinya tempat yang telah dikutip), seperti di atas tetapi dari halaman yang sama : nama pengarang loc.cit. nomor halaman
CARA PENGGUNAAN CATATAN KAKI
- Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
- Catatan kaki diketik berspasi satu.
- Diberi nomor.
- Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
- Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
- Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
- Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
- Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
- Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
- Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
- Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
- Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Subscribe to:
Posts (Atom)





