A. Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan
diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada
tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
- Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
- Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
- Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi
B.
Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H.,
asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko
yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang
lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip
dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung
resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang
saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat
bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan,
dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
C.
Jenis-jenis Asuransi
Secara
garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
- Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property,
kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability),
dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
2.
Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara
orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan
oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya),
resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya,
tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti
terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).
3.
Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh
pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah
menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat
keuntungan komersial.
D. Kapan Terjadinya Asuransi
perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara
umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian
untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak
tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam
perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas
kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa.
Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk
membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan
yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang
belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
- Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
- Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh
tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut
pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
- Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
- Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.
Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara
tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini
merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi
telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah
perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan
atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada
tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung.
E. Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian
asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:
1.
Karena Terjadi Evenemen
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
3. Karena Asuransi Gugur
4. Karena Asuransi Dibatalkan
No comments:
Post a Comment