Bentuk-Bentuk Koperasi
Koperasi Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan
Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena
itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer
dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian
koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan
yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila
diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih
besar.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran / distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha,
koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha
(KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan
yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah
tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
- Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai
negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran.
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
sumber: http://shuumalik.wordpress.com/2012/11/06/bentuk-dan-jenis-koperasi/
No comments:
Post a Comment