A. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
B. FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha
untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik
barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder
yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti
dapat dijangkau oleh daya belinya.
2. Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha
untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat
pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan
hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
3. Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha
untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu
yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya,
dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar
atau layak dan mudah memasarkannya.
4. Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
- Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
- Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
sumber: http://nataliadwi.blogspot.com/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
artikel anda menarik ,kami juga mempunyai artikel tentang koperasi silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2994/1/sisitem%20informasi%20koperasi%20berbasis%20web.pdf terimakasih