Sunday, 30 November 2014
Pengertian Audit, Tujuan Audit dan Jasa Audit
A. Pengertian
Audit
Auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
·
Audit
laporan keuangan ( financial statement audit )
Audit
laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap
laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan
tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil
audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham,
dan kantor pelayanan pajak.
·
Audit
kepatuhan (compliance audit )
Audit ini bertujuan untuk
menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan
undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit
kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
·
Audit operasional (operational audit )
Audit
operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi
dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor
diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif
terhadap operasional-operasional tertentu.
B. Jasa
Atestasi
Salah satu kategori
jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di
mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan
pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit
atas Laporan Keuangan Historis.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas
laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
2. Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
Di Amerika Serikat,
untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan,
manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan
diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3. Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis.
Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama
seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat
atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan
dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti
yang diperlukan.
4. Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi.
Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini.
Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan
melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakanelectronic
data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai
bersama secara onlinedan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
5. Jasa
Atestasi Lain.
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang
kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis,
karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis
informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus
menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai
contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian
pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk
memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan
menyangkut pinjaman itu.
C. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini
dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen
dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi
informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
D. Tujuan
audit
1. Menurut
Arens
Tujuan
audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa
laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan
standar yang berlaku secara umum.
2. PSA
No. 02
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tujuan audit
dimaksudkan sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti
kompeten yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan
memutuskan bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Tujuan audit tersebut dapat
dibedakan menjadi :
- Tujuan audit umum transaksi. Terdiri dari eksistensi, kelengkapan, akurasi, klasifikasi serta posting dan perkiraan .
- Tujuan audit khusus transaksi. Menerapkan tujuan umum pada kelompok transaksi/ siklus.
3. Jasa
Audit
a. Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) berkaitan
dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan
tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan criteria yang talah
dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang berlaku umum (GAAP).
b. Audit
Kepatuhan (Compliance Audit) berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan
keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan
atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal
dari berbagai sumber contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau
ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program
pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan
kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang
berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang
digariskan. Oleh karena itu, sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali
dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak
ingin menentukan apakah individu atau organisasi telah menaati persyarannya,
auditor dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.
c. Audit
Operasional (Operational Audit) berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan
efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan
tertentu. Dalam audit operasional, Review atau penelaahan yang dilakukan tidak
terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur
organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain
dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang yang efektivitas
operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan karateristik
peaksanaan audit operasional yang tipikal.
4. Kebutuhan
akan Auditing
Jasa auditing yang
digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya
adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai
pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang
memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak
dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
- Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
- Sikap memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.
- Data yang berlebihan
- Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk menanggulangi
risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
* Verifikasi
Informasi oleh pihak pemakai
* Pemakai
menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
* Dilakukan
audit atas Laporan Keuangan .
sumber :
Kode Etik Profesi Akuntansi Menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan.
Etika Profesional
yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan public di
Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika
profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika
profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun-
tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru.
Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1.
Kompartemen
Akuntan Publik
2.
Kompartemen
Akuntan Manajemen
3.
Kompartemen
Akuntan Pendidik
4.
Kompartemen
Akuntan Sektor Publik.
Masing- masing
kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai
Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk
organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota
IAI.
Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk
pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang
berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku
bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
a)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b)
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c)
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)
Standar TeknisSetiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
http://putrifitriaarini.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi-menurut-iai.html
Subscribe to:
Posts (Atom)





