Sunday, 30 December 2012

[Lyric] Banmal Song

Banmal Song - Ver. YongSeo Couple



고마워라는그말도 안녕이란말도 내겐너무어려워요
gumawo raneun geumaldo annyeong iran maldo naegen neomu eoryeowoyo
It’s so hard for me to say ‘thanks’ or ‘bye’ to you
정말감사해요 많이고마워요 나는이말밖에못해요
jeongmal gamsahaeyo manhi komawoyo naneun Imal bakke mothaeyo
All I can say is “thank you” or “thanks so much”

모든게처음이라서 나사실은너무나서톤걸요
modeun ge cheoeum Iraseo na sashileun neomu na seoton geolyo
Everything is brand new to me, so I’m a little unsure
어떻게말할까 뭐라고말할까
eottohke malhalkka mweorago malhalkka
How should I say it? It’s still really awkward

나는오늘도망설이죠
na neun o neul do mang seol I jyo
Even today, I worry about it

reff:
어리서로반말하는사이가되기를 아직조금서투르고오색한데도
eori seoro banmal haneunsa Igadoe gireul ajik jogeum seotureugo osaek handedo
hopefully we can be a banmal relationship though still unnatural
고마워요라는말투대신 좀더친하게말을해줄래
gomawoyo raneun maltu daesin jomdeochik hage maleum haejulrae
rather than saying “gomawoyo” let me hear more intimate words

Interlude:
S: You know what, Yong?
Y: What?
S: Do you really want to hear banmal from me?
Y: Ah… it will be good if I’m able to.
S: But you know that banmal is hard for me right?
Y: Why is it hard?
S: Err… I really tried very hard… It’s really difficult. How much do you want to hear me speak banmal?
Y: A lot.


cheoeum eolbodeon geunal suchub eun deushan neoui geu misoro
When we met for the first time Even our smiles were shy
oneul-i jinamyeon gakkawo jyalkkeoya maeil seolleneun ginaeleul hae
After today we should be closer to each other I’m both excited and looking forward to it.

(back to Reff)

2nd Reff
우리서로반말하는사이가될거야 한걸음씩…천천히다가와
ori seoro banmal haneunsa Igadoel geoya hangeol eumssik… cheon cheon hidagawa
we can have a banmal relationship one step at a time, slowly walk closer
내두눈음바라보며 말음해졸래
nae dununeum bara bomyeo maleumhae jolrae
look at me in the eye can you tell me

널사랑해
neol sa rang hae
“I love you”




 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Banmal Song - Ver. YongHwa


Maenchoeum neoreul budeonnal
The day when I first saw you
Sujubki manhadeon neoyae mageun misodo
Your bright smile full of shyness
Oneuri jina myeon kakkaweo jilkeoya
we’ll get closer after today
Maeil seollae neun kidae reulhae
every day, I have heart-fluttering expectations

Museun mareul keon nae bulkka
what to say to you
Ottohkae hamyeon neega useo julka
how to get you to laugh
Soneul keonae buda eosaekhae jillkabwa
I fear it’ll get awkward when I try to hold your hand
Meojeogeun useumman useobwa
all I can do is smile shyly

(Reff)
Uri seoro banmal haneunsa eegadui kireul
Hopefully we can speak banmal to each other
Ajik chogeum seotureo goeo saekhanaedo
even though it’s still awkward and unfamiliar
Komawoyo raneun maltu daesin
instead of saying ‘thank you’
Chumto chinagae mareul haejullae
talk to me in a friendlier way

Uri seoro banmal haneunsa eegak twilkoya
Hopefully we can speak banmal to each other
Hangeoreum shik.. cheon cheon hidagawa
you walk towards me slowly, step by step
Eejaen nae dununeul bara bomyeo mareulhae jullae
now look at my two eyes and tell me
Neol saranghae
I love you


Nawayae soneul chabteonnal
The day when I held your hand
Shimjangee meomchundeuthan kibundeurae
I felt my heart stop beating
Museun malhae naen jiki yeokcho chaahnna
I don’t even remember what I said
Manyang seollaeneun kibu ningeol
All I feel is a flutter in my stomach

(back to Reff)

Uri seoro saranghaneun saeega duikireul
Hopefully we can fall in love with each other
Chabeun duson yeongwonhee huhji ahneulkkeoya
I’ll never let go of your two hands from my grasp
Baraboneun neoyae nun bitsogae
the light of your eyes, gazing at me
Haengbokhan misomanee kkilbarae
I hope there will only be joyful smiles

Uri seoro saranghaneun saeega twilkkeoya
Hopefully we can fall in love with each other
Akkyeo jugo pyeonhee ki taemyeondwe
We can lean on one another and take care of each other
Neoreul boneun nayae du nunbitchi
Looking into your eyes, my two eyes
Marago isseo
they’re talking to you
Neol saranghae
I love you



Wednesday, 14 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI


1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • ·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • ·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  •   Anggota
  •    Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  •  Rapat anggota
  •  Pengurus
  •  Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/

Monday, 5 November 2012

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai


RUMUS PEMBAGIAN SHU    

*  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.   
* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
.
*SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota 

*Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


sumber :
 

Mega Pramita Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez