Tuesday 22 January 2013

Permodalan Koperasi


1. Arti Modal Koperasi

Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

2. Sumber Modal

- Menurut UU No. 12 / 1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


3. Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari


sumber: http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html

Saturday 12 January 2013

Bentuk dan Jenis Koperasi

Bentuk-Bentuk Koperasi
Koperasi Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. 
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.


Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran / distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
  • Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  • Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
  • Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
  • Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  • Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


sumber: http://shuumalik.wordpress.com/2012/11/06/bentuk-dan-jenis-koperasi/

Thursday 10 January 2013

Pancasila Sebagai Etika Politik



Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandung didalamnya suatu pemikiran - pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.

Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar - dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai - nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma - norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma - norma tersebut meliputi :
a.      Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b.   Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.

A. Pengertian Etika
            Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran dan pandangan - pandangan moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
a.    1.  Etika Umum mempertanyakan prinsip - prinsip yang berlaku bagi setiap tindakkan manusia
b.   2. Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus di bagi dua yaitu:
a)     Etika Individual membahas tentang kewajibn manusia terhadap diri sendiri.
b) Etika Sosial membahs tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.


B.  Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai  
       Di dalam Dictionary of sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, ( the believed capacity of any object to statistfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.
       Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang  berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita - cita, harapan dambaan dan keharusan.

2. Hierarki Nilai
Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu -masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya  nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
a.      Nilai - nilai kenikmatan : dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai - nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan.
b.     Nilai - nilai kehidupan : dalam tingkatan ini terdapatlah nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : kesehatan, kesegaran jasmani, serta kesejahteraan umum.
c.      Nilai - nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai - nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan, yaitu keindahan,
kebenaran dan pengetahuan murni.
d.     Nilai - nilai kerohanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.

Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu :
a.  Nilai – nilai ekonomis
b.  Nilai – nilai kejasmanian
c.  Nilai – nilai hiburan
d.  Nilai – nilai sosial
e.  Nilai – nilai watak
f.  Nilai – nilai estetis
g.  Nilai – nilai intelektual
h.  Nilai – nilai keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a.  Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
b.  Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.  Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian  ini dapat dibagi menjadi empat macam:
1.     Nilai kebenaran, bersumber dari pada akal manusia
2.     Nilai keindahan, bersumber pada unsur perasaan
3.     Nilai kebaikan, bersumber pada unsur kehendak
4.     Nilai religius, bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

Dari uraian mengenai macam – macam  nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa  yang  mengandung  nilai itu bukan hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai - nilai pancasila tergolong nilai - nilai kerokhanian, tetapi nilai - nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai - nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.

Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a.      Nilai Dasar
Nilai dasar merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat tuhan, manusia, atau segala sesuatu lainya.
b.     Nilai Instrumental
Nilai-nilai Instrumental merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu ekspilitasi dari nilai dasar.
c.      Nilai Praksis
Nilai Praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai Instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental itu.

3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai di jadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik di sadari maupun tidak. Nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Sedangkan norma adalah wujud yang lebih konkrit dan lebih objektif. Dari berbagai macam banyak norma, norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan denga moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dan etika memang sangat erat sekali dan kadang kala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu ajaran - ajaran ataupun nasihat - nasihat, patokkan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

C. Etika Politik
            Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan agar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan pada hakikat manusia sebagai mahkluk yang beradab dan berbudaya.
1.   Pengertian Politik
       Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki makna bermacam - macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan - tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan pengertian -  pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep -  konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta alokasi ( allocation). Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang  politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga - lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

2.   Dimensi Politis Manusia
a)     Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
            Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar srana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
            Manusia sebgai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapt hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segal kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarakat.
            Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsan dan kenegaraan indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis.
b)     Dimensi Politis Kehidupan Manusia
            Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem - sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis manakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan -tindakannya.
            Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral manusia.

3.   Nilai – Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
       Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a.      Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b.     Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c.       Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya ( legitimasi moral).
       Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kebijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebagaimana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
       Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan penyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.

Lirik + Arti lagu Because I miss You ~ Jung Yong hwa (Ost.Heartstring)


Bagi yang udah nonton Heartstring pastinya tau lagu ini kaaaaan?! so sweet banget dah ini lagu.
Yong Hwa sweeet bangeeet dah ahh >.<



Neul ttokgateun haneure
Selalu tepat dibawah langit yang sama
Neul gateun haru
Selalu sama beberapa hari
Geudega omneun-gotmalgoneun Dallajin-ge omneunde
Selain tidak memiliki kamu tidak ada yang berbeda pada semuanya

Nan utgoman sipeunde Da ijeundeusi
Ku sudah berpikir tentang membiarkan kamu pergi
Amuil aneun deut geuroke
Tanpa meninggalkan memori samar seperti tidak ada yang terjadi
Useumyo salgopeunde
Senyuman menghidupkan hari-hariku

*Geuriwo geuriwoso
Rindu kamu, sangat rindu kamu
Geudega geuriwoso
Karena aku sangat merindukanmu
Meil nan honjasoman
Setiap hari aku sendiri
Geudereul bureugo bullobwayo
Dan aku memanggilmu

Bogopa bogopaso
Ingin melihatmu, ingin melihatmu
Geudega bogopaso
Karena aku ingin melihatmu
Ije nan seupgwanchorom
Sekarang hanya seperti sebuah kebiasaan
Geudea ireumman bureuneyo
Aku hanya menyebut nama anda

Oneuldo
Bahkan saat ini
Nan bonenjur-aratjyo da namgim-obsi
Aku sudah berpikir tentang membiarkanmu pergi
Anijyo anijyo nan ajik geudereul motbonetjyo
Tidak tidak, aku masih tidak bisa membiarkanmu pergi


Oneuldo
bahkan saat ini
Haruharuga jugeul gotman gateunde
Setiap hari tampaknya menjadi hari terakhir bagi saya
Ottoke heyaheyo
Apa yang harus ku lakukan
(back to *)
Saranghe sarangheyo
Cinta, aku cinta kamu
Geudereul sarangheyo
Benar-benar cinta kamu
Maljocha mot-hagoso geudereul geuroke bonenneyo
Pengakuanku sudah terlambat, apakah kamu sudah mendengar

Mianhe mianheyo
Maaf, maafkanku
Nae mari deullinayo
Apakah kamu mendengar kata-kataku
Dwineujeun nae gobegeul geuden deureul su isseulkkayo
Kebingunganku yang terlambat dapatkah kamu mendengar ini
Sarangheyo
Aku mencintaimu

Wednesday 9 January 2013

Lee Seung Gi – Return Lyrics


 

Al su eomneun geu gyejeorui kkeut
‘naneun neoreul saranghago itdeongeolkka?’
Eodingae, uri hamkkehaetdeon geu manheun sigani
Son daheul deut eoje il cheoreom doedollyeojigon hae
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Eonjena neon naui maeireul hwanhage bichwosseo
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Aju jageun gieokdeul jocha yeojeonhi seonmyeonghae
Al su eomneun geu gyejeorui kkeut
‘naneun neoreul saranghago itdeongeolkka?’
Eodingae, uri hamkkehaetdeon geu manheun sigani
Son daheul deut eoje il cheoreom doedollyeojigon hae
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Eonjena neon naui maeireul hwanhage bichwosseo
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Aju jageun gieokdeul jocha yeojeonhi seonmyeonghae
Urin eodijjeum isseulkka?
Su manhatdeon gieokdeureul doedollyeobwa
Urin haengbokhaetdeon geolkka?
Al su eomneun maeumdeulman jejarie nama
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darma haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Ajikdo nan neoreul itji anha
Urin eodijjeum isseulkka?
Urineun haengbokhaetdeon geolkka?


English Translation:


The mysterious end of that season
I think, did I really love you?
Somewhere, all those times that we were together
I look back to those times, as if I could touch it, as if it was yesterday
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
You always brightly shined on my day
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
Even the small memories are still so clear
The mysterious end of that season
I think, did I really love you?
Somewhere, all those times that we were together
I look back to those times, as if I could touch it, as if it was yesterday
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
You always brightly shined on my day
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
Even the small memories are still so clear
Where are we?
I look back at all those memories
Were we happy?
Only unknown feelings remain in the same place
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
I still haven’t forgotten you
Where are we?
Were we happy?

 

Mega Pramita Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez